Allah subhanahu wata’ala menciptakan manusia dengan dua jenis
kelamin, yaitu laki-laki dan perempuan. Tidak ada selain dari keduanya.
Dijelaskan dalam Al-Qur’an surta Al Lail ayat 3, bahwasanya Allah subhanahu
wata’ala bersumpah menciptakan dua macam makhlukNya, yaitu lelaki dan
perempuan (menurut Tafsir Al-Mukhtashar) [1]. Perempuan sebagai salah satu ciptaan
Allah ‘Azza wa jalla, memiliki kodrat, syari’at, fisik dan nilai-nilai
yang berbeda dari laki-laki. Sehingga, perempuan memiliki pertahanannya
masing-masing dalam menyikapi suatu permasalahan. Begitu pula dalam menyikapi permasalahan ekonomi dan finansial, baik bagi pribadi perempuannya ataupun bagi
keluarganya.
Era modern banyak terlihat perempuan berniaga ataupun berdiaspora dalam
lini-lini kehidupan masyarakat. Baik berniaga diluar rumah ataupun di dalam
rumah. Memanfaatkan segala kemudahan akan teknologi guna memenuhi kebutuhan
kehidupan sehari-hari. Tidak dapat dipungkiri, akhirnya perempuan ikut andil
dalam perekonomian keluarga, perekonomian bangsa, bahkan sampai dunia.
Kembali kepada bagaimana perempuan dapat kemudian terjun kedalam system
perekonomian. Sebagaimana Khadijah
binti Khuwailid radhiyallahu ‘anha adalah
wanita yang terhormat dan terpandang di kalangan Quraisy, dari garis keturunan
yang mulia. Dia adalah perempuan yang terkaya di kalangan Quraisy, seorang
pedagang yang sering memakai jasa laki-laki untuk menjalankan perniagaannya
dengan imbalan upah. Setelah menikah dengan Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam, Ibunda Khadijah mendampingi beliau dengan sepenuh jiwanya dan
menghibahkan segala hartanya untuk perjuangan dakwah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. begitu pula bagaimana Nyai Ahmad Dahlan atau Siti walidah yang
kemudian mendukung dakwah suaminya melalui berdagang. Berdua membangun
perekonomian keluarga hingga akhirnya memiliki tujuan mulia untuk mendirikan
sebuah tempat untuk menuntut ilmu. Berawal dari niat yang ikhlas karena Allah Ta’ala
semata, perekonomian dapat menopang dalam berjalannya ladang dakwah ini.
Sehingga, tidak wagu lagi bagi perempuan untuk ikut berperan dalam dunia
ekonomi dan niaga. Tentunya, dalam berekonomi, pengetahuan akan ekonomi tidak
akan pernah lepas dalam mengarungi keberlangsungan perekonomian itu sendiri.
Perlu adanya ilmu, perlu adanya belajar, perlu adanya pengalaman. Sehingga
langkah-langkah kedepan, tidak menjadi awang-awang semata. Namun jelas
bagaimana tujuannya.
Pengetahuan akan pentingnya perekonimian bagi perempuan sangat lah perlu
untuk terus di kembnagkan. Terutama diduni teknologi hari ini. Wanita bisa saja
bekerja namun tetap dirumah, dengan memanfaatkan teknologi yang. Misalnya
berbisnis melalui online, ataupun berdagang dan meningkatakna pasar
dengan berpromosi melalui media sosial. Menjadi kreatif dan inovatif berniaga
di era sekarang.
Meskipun begitu, apakah boleh perempuan melakukan kegiatan ekonomi di luar rumah? Banyak sekali pendapat ulama yang memberikan pendapatnya
terkait hal ini. Syaikh
Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah dalam
kitab Tambihaat ‘ala Ahkam Takhtash bi Al-Mu’minaat (hlm.
12) mengenai syarat wanita boleh bekerja di luar rumah.
Ada beberapa syarta yang diajukan oleh beliau diantaranya pekerjaan tersebut adalah pekerjaan yang ia butuhkan
atau pekerjaan yang dibutuhkan masyarakat karena tidak mungkin tergantikan oleh
laki-laki. Kemudian bekerja
di luar rumah dilakukan setelah pekerjaan pokok di rumah beres, dan yang terakhir adalah pekerjaan yang dilakukan berada di lingkungan para
wanita (jauh dari interaksi dengan pria) seperti sebagai pengajar bagi
murid-murid perempuan dan merawat pasien wanita [2]. Demikian pendapat Syaikh Shalih bin Fauzan. Kembali
kepada perempuan itu sendiri. Jikalau dia mampu menjaga kehormatannya saat
menjalani kegaitan ekonomi di luar rumah, maka mintalah perlindungan dari Allah
Ta’ala untuk dijaga dan diberikan rezeki yang barakah. Sehingga, kegiatan yang
dilakukan akan senantiasa bernilai ibadah. Wallahua’lam.
Oleh: Nuraini Nadhiroh, M. Pd (Ketua Bidang Ekonomi dan Kewirausahaan)
Referensi:
[1] https://rumaysho.com/16610-faedah-sirah-nabi-menikahi-khadijah.html
[2] https://tafsirweb.com/12771-surat-al-lail-ayat-3.htmlGambar: ips-journal.eu
Editor: Nadiya
Komentar
Posting Komentar