Langsung ke konten utama

PEREMPUAN DAN EKONOMI DALAM PERSPEKTIF ISLAM

    

 
Allah subhanahu wata’ala menciptakan manusia dengan dua jenis kelamin, yaitu laki-laki dan perempuan. Tidak ada selain dari keduanya. Dijelaskan dalam Al-Qur’an surta Al Lail ayat 3, bahwasanya Allah subhanahu wata’ala bersumpah menciptakan dua macam makhlukNya, yaitu lelaki dan perempuan (menurut Tafsir Al-Mukhtashar) [1]. Perempuan sebagai salah satu ciptaan Allah ‘Azza wa jalla, memiliki kodrat, syari’at, fisik dan nilai-nilai yang berbeda dari laki-laki. Sehingga, perempuan memiliki pertahanannya masing-masing dalam menyikapi suatu permasalahan. Begitu pula dalam menyikapi permasalahan ekonomi dan finansial, baik bagi pribadi perempuannya ataupun bagi keluarganya.  
     
Era modern banyak terlihat perempuan berniaga ataupun berdiaspora dalam lini-lini kehidupan masyarakat. Baik berniaga diluar rumah ataupun di dalam rumah. Memanfaatkan segala kemudahan akan teknologi guna memenuhi kebutuhan kehidupan sehari-hari. Tidak dapat dipungkiri, akhirnya perempuan ikut andil dalam perekonomian keluarga, perekonomian bangsa, bahkan sampai dunia.  
 
Kembali kepada bagaimana perempuan dapat kemudian terjun kedalam system perekonomian. Sebagaimana Khadijah binti Khuwailid radhiyallahu ‘anha adalah wanita yang terhormat dan terpandang di kalangan Quraisy, dari garis keturunan yang mulia. Dia adalah perempuan yang terkaya di kalangan Quraisy, seorang pedagang yang sering memakai jasa laki-laki untuk menjalankan perniagaannya dengan imbalan upah. Setelah menikah dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Ibunda Khadijah mendampingi beliau dengan sepenuh jiwanya dan menghibahkan segala hartanya untuk perjuangan dakwah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. begitu pula bagaimana Nyai Ahmad Dahlan atau Siti walidah yang kemudian mendukung dakwah suaminya melalui berdagang. Berdua membangun perekonomian keluarga hingga akhirnya memiliki tujuan mulia untuk mendirikan sebuah tempat untuk menuntut ilmu. Berawal dari niat yang ikhlas karena Allah Ta’ala semata, perekonomian dapat menopang dalam berjalannya ladang dakwah ini. Sehingga, tidak wagu lagi bagi perempuan untuk ikut berperan dalam dunia ekonomi dan niaga. Tentunya, dalam berekonomi, pengetahuan akan ekonomi tidak akan pernah lepas dalam mengarungi keberlangsungan perekonomian itu sendiri. Perlu adanya ilmu, perlu adanya belajar, perlu adanya pengalaman. Sehingga langkah-langkah kedepan, tidak menjadi awang-awang semata. Namun jelas bagaimana tujuannya.  
     
Pengetahuan akan pentingnya perekonimian bagi perempuan sangat lah perlu untuk terus di kembnagkan. Terutama diduni teknologi hari ini. Wanita bisa saja bekerja namun tetap dirumah, dengan memanfaatkan teknologi yang. Misalnya berbisnis melalui online, ataupun berdagang dan meningkatakna pasar dengan berpromosi melalui media sosial. Menjadi kreatif dan inovatif berniaga di era sekarang.  
 
Meskipun begitu, apakah boleh perempuan melakukan kegiatan ekonomi di luar rumah? Banyak sekali pendapat ulama yang memberikan pendapatnya terkait hal ini. Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah dalam kitab Tambihaat ‘ala Ahkam Takhtash bi Al-Mu’minaat (hlm. 12) mengenai syarat wanita boleh bekerja di luar rumah. Ada beberapa syarta yang diajukan oleh beliau diantaranya pekerjaan tersebut adalah pekerjaan yang ia butuhkan atau pekerjaan yang dibutuhkan masyarakat karena tidak mungkin tergantikan oleh laki-laki. Kemudian bekerja di luar rumah dilakukan setelah pekerjaan pokok di rumah beres, dan yang terakhir adalah pekerjaan yang dilakukan berada di lingkungan para wanita (jauh dari interaksi dengan pria) seperti sebagai pengajar bagi murid-murid perempuan dan merawat pasien wanita [2]. Demikian pendapat Syaikh Shalih bin Fauzan. Kembali kepada perempuan itu sendiri. Jikalau dia mampu menjaga kehormatannya saat menjalani kegaitan ekonomi di luar rumah, maka mintalah perlindungan dari Allah Ta’ala untuk dijaga dan diberikan rezeki yang barakah. Sehingga, kegiatan yang dilakukan akan senantiasa bernilai ibadah. Wallahua’lam.  

Oleh: Nuraini Nadhiroh, M. Pd (Ketua Bidang Ekonomi dan Kewirausahaan)

Referensi:

[1] https://rumaysho.com/16610-faedah-sirah-nabi-menikahi-khadijah.html
[2] https://tafsirweb.com/12771-surat-al-lail-ayat-3.html
 
Gambar: ips-journal.eu 
Editor: Nadiya

Komentar