Langsung ke konten utama

URGENSI PEREMPUAN BERORGANISASI

Jika masih ada yang mengatakan bahwa tugas perempuan "kasur sumpur dan dapur", sudah bisa dipastikan orang itu berasal dari zaman purba. Seiring dengan perkembangan zaman dan perjuangan para pahlawan, sekarang ini perempuan sudah berhak untuk mengenyam pendidikan dan aktualisasi diri di berbagai lini kehidupan. Jangan ditanya seberapa penting peran perempuan, jawabannya tentu penting sekali. Di dalam islam dikatakan bahwa perempuan sebagai madrasah pertama artinya perempuan penentu peradaban.

Dibalik hal itu, tentu perempuan harus membekali diri dengan berpengetahuan. Untuk membekali diri dengan pengetahuan diperlukan etos belajar yang tinggi. Bukan hanya mengenyam pendidikan atau menuntut ilmu di sekolah, tapi harus ada usaha lebih dari itu. Belajar tidak hanya di sekolah, tapi bisa dimana saja dan dengan siapa saja. Belajar tak mengenal waktu dan tempat, mulai dari membuka mata sampai dengan menutup mata. Keinginan untuk terus belajar harus dimiliki perempuan agar ia pantas menyandang gelar sebagai madrasah pertama dan agar ia bisa aktualisasi diri diruang publik.

Mengenai perempuan harus membekali dirinya dengan pengetahuan bisa dilakukan dengan cara berorganisasi. Di dalam organisasi umumnya kita dipertemukan dengan orang yang memiliki keinginan yang sama yakni belajar, baik belajar secara tekstual pun secara kontekstual. Banyak manfaat yang diraih oleh perempuan ketika berorganisasi, dari hal terkecil mendapat teman sampai hal besar yakni diberi ruang. Dengan berorganisasi perempuan bisa aktualisasi diri, sehingga tidak ada lagi pemikiran perempuan yang bisa membantu kehidupan terkukung. Jelas secara fakta ruang publik juga membutuhkan pemikiran perempuan agar tercipta keadilan dan kedamaian.

Bayangkan jika di ranah politik atau pemangku kebijakan publik tidak ada sosok perempuan yang hadir, maka keputusan yang diambil hanya akan berdasar dan bersumber pada laki-laki yang notabene tidak paham dengan keadaan perempuan secara holistik.

Kodrat perempuan adalah menstruasi, hamil, menyusui dan melahirkan. Dalam setiap fase itu perempuan merasakan sakit. Tapi dalam UU ketenagakerjaan belum ada peraturan khusus yang membolehkan perempuan cuti kerja karena sakit yang disebabkan oleh menstruasi. Dalam UU ketenagakerjaan juga belum ada peraturan suami diperbolehkan cuti untuk menemani istri dalam masa proses menuju kelahiran dan pendampingan pasca melahirkan. Padahal peran suami dibutuhkan. Salah satu kebijakan publik inilah yang seharusnya bisa memantik diri kita untuk memiliki semangat belajar yang tinggi agar bisa berperan dalam mengambil setiap keputusan yang ada di ruang publik. Dan salah satu interprestasi etos belajar yang tinggi adalah berorganisasi.

Tidak ada yang dirugikan ketika kita berorganisasi karena banyak pelajaran dan pengalaman yang didapat apalagi diawali dengan niat lillah untuk mencari ilmu, berbuat kebaikan dan memperluas kebermanfaatan. Bisa jadi dan besar kemungkinannya organisasi sebagai salah satu jalan dakwah yang bisa mengantarkan ke surgawi. Dengan catatan organisasi yang dipilih berlandas pada hukum Islam yang tujuannya mendapat ridho Illahi bukan organisasi yang tujuannya kepentingan duniawi semata.

Setelah memilih dan memutuskan untuk berorganisasi, baiknya perempuan benar-benar ikut andil dalam prosesnya, baik itu sumbangsih ide, kehadiran dan materi karena jika sudah melakukan hal ini maka kebermanfaatan yang diperoleh bisa dirasakan tapi jika ikut organisasi hanya berlandaskan ikut-ikutan teman atau tanpa niatan belajar biasanya kebermanfaatan yang diperoleh nihil.

Oleh: Abi Melin Monitaria (Anggota Departemen Kader PWNA Lampung)

Gambar: Freepik

Editor: Nadiya

Komentar